Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan keberadaan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) harus diperkuat karena negara yang bersih pun memerlukan badan antikorupsi.

"Korupsi itu kejahatan dan juga fenomena sistem pemerintahan. Kondisinya akan naik turun bila tidak dijaga dan diberantas secara konsisten dan berkelanjutan," kata Dadang Trisasongko dihubungi di Jakarta, Selasa.

Menurut Dadang, kondisi korupsi di Indonesia sudah menyebar dan mengakar di hampir semua lembaga negara. Oleh karena itu, diperlukan lembaga independen yang kuat dan tidak mudah dibubarkan.

"Apalagi, selama ini KPK menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh politik yang memiliki pengaruh pada legislasi," tuturnya.

Oleh karena itu, Dadang mendukung pernyataan peserta seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jimly Asshiddiqie bahwa keberadaan komisi tersebut perlu dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Dadang, hal itu bisa menjadi bagian dari strategi penguatan kelembagaan KPK meskipun dari berbagai permohonan uji materi terhadap Undang-Undang KPK yang diajukan secara implisit Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan lembaga tersebut merupakan lembaga yang konstitusional.

Dalam tes wawancara dengan panitia seleksi calon pimpinan KPK, Jimly Asshiddiqie menyatakan kelembagaan komisi tersebut perlu diperkuat dengan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 sehingga menjadi lembaga permanen.

"Lembaga ini harus dibuat permanen, saya setuju kalau ada perubahan. Jadi, UUD kita lebih lengkap," kata Jimly di hadapan panitia seleksi di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015