Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta siap mengirimkan telaah penutupan satu minimarket waralaba karena tidak bisa memenuhi persyaratan izin gangguan setelah menerima tiga kali surat peringatan.

"Surat peringatan ketiga berakhir pada awal pekan ini dan karena tidak bisa memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin gangguan, maka kami susun telaahnya kemudian disampaikan ke wakil wali kota guna dimintakan kepastian penutupan paksa," kata Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Selasa.

Minimarket waralaba yang akan segera ditutup berada di Jalan Jogokaryan. Minimarket tersebut sudah divonis bersalah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

Selain itu, terdapat tiga minimarket lain yang sudah divonis bersalah yaitu di Jalan Batikan, Jalan Cendana dan di Patangpuluhan.

Minimarket di Jalan Batikan sudah memperoleh surat peringatan ketiga tertanggal 25 Agustus, minimarket di Jalan Cendana memperoleh surat peringatan kedua tertanggal 24 Agustus dan di Patangpuluhan memperoleh surat peringatan pertama tertanggal 24 Agustus.

Surat peringatan tersebut ditujukan untuk mengingatkan pemilik minimarket agar segera mengurus izin gangguan (HO). Namun, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki aturan mengenai pembatasan jumlah minimarket waralaba yaitu maksimal 52 unit dan jumlah tersebut sudah terpenuhi sejak 2009.

"Kami akan langsung eksekusi atau tutup paksa begitu ada persetujuan dari wakil wali kota," katanya.

Selain empat minimarket yang sudah diajukan ke pengadilan, terdapat tiga minimarket waralaba baru yang diproses oleh Dinas Ketertiban yaitu di Rejowinangun, Jalan Kolonel Sugiyono dan di Pandeyan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono mengatakan, belum menerima surat telaah terkait penutupan minimarket waralaba.

"Belum ada surat itu di meja saya. Jika sudah ada, maka akan langsung saya tanda tangani untuk penutupan paksa," katanya.

Ia berharap, seluruh jenis usaha di Kota Yogyakarta bisa memenuhi aturan yang berlaku. "Jangan mencari izin gangguan sembari menjalankan usaha. Penuhi dulu aturannya baru buka," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015