Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung segera memeriksa Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN terkait dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik.
Pemeriksaannya setelah ada jadwal dari penyidik dan pemeriksaan ahli, kata Sarjono Turin, Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta, Senin.
Saat ini, kata dia, Kejagung masih memeriksa sejumlah pihak terkait dalam dugaan korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car di PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina (Persero).
Sebelumnya, Dahlan Iskan juga pernah diperiksa oleh Kejagung dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kejagung telah menahan tersangka kasus itu dari pihak swasta Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama berinisial DA.
Tersangka ditahan selama 20 hari dari 28 Juli sampai 16 Agustus 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejagung sebagaimana Perintah Penahanan Nomor Print-73/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka berinisial AS, Direktur Utama Perikanan Indonesia, dan DA Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Kasus tersebut terkait pengadaan 16 mobil jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina (Persero).
Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain, Arta Sarsena, Deputi GM Company Affair & Internal Audit PT Hino Motor Sales Indonesia, Ajeng, Staf PT. Sarimas Ahmadi Pratama dan Mariyono, Koordinator Mesin PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015