Jakarta (ANTARA News) - Wakil ketua komisi X DPR RI Ridwan Hisyam mengatakan dewan secara resmi mengunakan Hak Inisiatif untuk mengajukan kembali RUU Kebudayaan dalam program legislasi nasional untuk dibahas pada masa sidang kali ini.
"Jadi sejak tanggal 17 juni 2015 RUU Kebudayaan sudah masuk ke badan legislasi untuk dilakukan harmonisasi. Dan ini menjadi hak inisiatif DPR mengajukan RUU Kebudayaan," kata Ketua panja RUU Kebudayaan Ridwan Hisyam dalam diskusi Forum Legislasi di Senayan Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa RUU Kebudayaan sudah dibicarakan sejak tahun 2007/2008. Dan berlanjut pada Juli 2014 melalui usul inisiatif dewan, namun sayangnya baru sampai pembahasan tingkat II sudah habis waktunya.
"Makanya pada periode Dewan kali ini masuk lagi, tetap menjadi hak inisiatif DPR," kata Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan diperlukan waktu sekitar satu bulan untuk harmonisasi.
"Saat ini memang kita sudah punya UU Film, UU Cagar Budaya dan UU Pariwisata tetapi justru UU Kebudayaannya belum ada," kata Ridwan.
Sementara sejarawan UI Bondan Kanumoyoso, justru memperingatkan jangan sampai RUU Kebudayaan ini justru membuat kebudayaan terkungkung.
"Saya justru mempertanyakan pasal soal pembentukan komisi kebudayaan, saya kawatir ini malah seakan kebudayaan terkungkung," kata Bondan.
Bondan mengingatkan bahwa kebudayaan dikembalikan kepada masyarakat. Dengan demikian bukan bertumpu kepada peran pemerintah.
"Kebudayaan jangan hanya dikelola, tetapi juga dibudidayakan agar masyarakat aktif lagi. Kembalikan kebudayaan kepada peran aktif masyarakat," kata Bondan.
Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015