Yogyakarta (ANTARA News) - Sebanyak 25 wajib pajak daerah di Kota Yogyakarta yang memberikan konstribusi pajak terbesar untuk tujuh dari 10 jenis pajak daerah memperoleh penghargaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak dan memberikan konstribusi pembayaran pajak terbesar," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Selasa.
Sebanyak 25 wajib pajak yang terpilih menerima penghargaan tersebut terdiri dari lima wajib pajak hotel, dua wajib pajak reklame dan masing-masing satu wajib pajak restoran, hiburan, parkir, dan air tanah serta 14 wajib pajak bumi dan bangunan.
Khusus untuk penghargaan kepada wajib pajak bumi dan bangunan diberikan kepada perorangan atau instansi yang memberikan konstribusi pembayaran pajak terbesar dari tiap kecamatan dan pajak dibayarkan sebelum jatuh tempo.
Setiap wajib pajak yang menerima penghargaan diberikan semacam piala berbentuk ikon Kota Yogyakarta Tugu serta piagam penghargaan yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti didampingi Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko.
Pemerintah Kota Yogyakarta hanya memberikan penghargaan kepada tujuh dari 10 jenis wajib pajak daerah karena pajak lain seperti pajak penerangan jalan umum hanya memiliki satu wajib pajak yaitu PT PLN, pajak sarang burung walet tidak memiliki konstribusi besar, sedangkan wajib pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) memiliki fluktuasi yang tinggi.
Sementara itu, Accounting Manager Hotel Melia Purosani Dyah Ayu Purnamasari yang mewakili wajib pajak penerima penghargaan meminta agar layanan DPDPK Kota Yogyakarta ditingkatkan khususnya untuk pembinaan kepada wajib pajak dan pajak yang sudah dibayarkan bisa digunakan untuk mempromosikan Kota Yogyakarta.
"Selama ini, layanan yang diberikan sudah cukup baik. Pemerintah memberikan sosialisasi ketika kami menanyakan berbagai hal terkait pajak seperti pajak reklame," katanya.
Sedangkan perwakilan dari wajib pajak restoran Gunawan Priyo mengatakan baru Kota Yogyakarta saja yang sudah memberikan pengembalian pajak kepada wajib pajak.
"Program tersebut justru memacu kami untuk bisa membayar pajak dengan lebih tertib. Pengembalian pajak yang kami peroleh digunakan untuk kepentingan sosial seperti bekerja sama dengan PMI menyelenggarakan donor darah," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan bahwa pajak bersifat wajib sehingga setiap wajib pajak harus membayarkan pajaknya.
"Kami akan upayakan agar pembayaran pajak bisa dilakukan lebih mudah. Sosialisasi juga akan terus digencarkan sehingga wajib pajak tertib waktu dan jumlah saat membayar pajak," katanya.
Hingga akhir Juli, realisasi penerimaan 10 jenis pajak daerah di Kota Yogyakarta mencapai 56,5 persen dari target yaitu Rp155,3 miliar dari target Rp274,9 miliar.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015