"Keempat pria ini, masing-masing berinisial DD (warga Pemangkat), MA (warga Pontianak), SA (warga Pontianak, dan SU (warga Pontianak). Sementara dua pelaku lainnya, yakni UD dan rekannya masih dalam pengejaran pihak kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP KZ Errie Limantara di Singkawang, Senin.
Errie menjelaskan, keempat pria itu ditangkap pada Jumat, di sebuah penginapan Jaya Wijaya, depan Terminal Pontianak, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Errie menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari SA dan UD (pelaku yang masih buron). UD, yang bekerja sebagai penjaga sarang burung walet, meminta kepada SA untuk dicarikan senjata api.
Mendapat pesan seperti itu, SA pun berkoordinasi dengan MA untuk minta dicarikan senjata api yang diinginkan UD. Dan jika ada, SA menyarankan MA untuk menyiapkan mobil, dimana setelah mendapat pesan dari SA, MA pun berkoordinasi dengan SU.
"Jadi keempat orang ini saling keterkaitan, sehingga tahu maksud dan tujuannya untuk mencari senjata api rakitan," katanya.
Saat ditangkap, SA mengatakan, bahwa yang di dalam mobil, yakni MA dan SU itu merupakan rekan satu timnya. Sehingga, polisi pun melakukan pengejaran kepada MA dan SU.
Ketiganya pun berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Singkawang. Berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi, ketiganya mengatakan bahwa senjata api itu merupakan milik DD (warga Pemangkat).
Sehingga, pihak Kepolisian pun langsung melakukan pengejaran kepada DD, dan berhasil ditangkap dihari yang sama di kediamannya di Pemangkat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka itu pun dianggap telah melanggar UU Darurat, No. 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1, tentang menyimpan, memiliki, menguasai dan menyembunyikan terhadap senjata api atau bahan peledak tanpa ijin, dan diancam setinggi-tingginya 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Errie mengatakan, guna mengetahui jenis senjata apinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satbrimob. "Karena merekalah yang lebih tahu, termasuk juga dengan amunisinya, apakah masih aktif atau tidak," katanya.
Sementara tersangka DD, mengakui jika senjata api rakitan itu didapatnya dari tumpukan baju dekat sawah, di daerah Simparu, Kabupaten Sambas, sekitar tahun 1999 (jaman kerusuhan).
"Saya bawa pulang, bukan maksud untuk dijual dan sebagainya," katanya.
Lantaran didesak di suruh jual, akhirnya niat untuk menyimpan senjata api itupun kandas. "Saya jual sama orang yang katanya dari Pontianak," jelasnya.
Sementara tersangka MA, berdalih tidak tahu, jika kedatangannya bersama rekan-rekannya hanya sekedar mencari dan membawa mobil ke Singkawang. "Tidak tahu saya, saya cuma disuruh cari mobil, kemudian disuruh bawa mobil ke Singkawang," timpalnya.
SA, juga berdalih tidak tahu kalau kedatangannya ke Singkawang dengan tujuan untuk mencari senpi. "Saya cuma diminta UD cari mobil, untuk jalan-jalan ke Singkawang. Kebetulan saya dari kecil belum pernah ke Singkawang, jadi mau ikut ke Singkawang," ujarnya.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015