"Hakim praperadilan berpendapat, bahwa Otto Cornelis Kaligis telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalankan sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat," tutur Hakim Ketua Suprapto di Jakarta, Senin.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Hakim Suprapto menjelaskan, maka berdasarkan UU nomor 82 Ayat 1 huruf D KUHAP, maka permohonan praperadilan OC Kaligis dinyatakan gugur.
Sehubungan dengan penetapan status terdakwa OC Kaligis, hal tersebut berkenaan dengan telah dilimpahkannya berkas pokok perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hal tersebut seperti yang telah disampaikan oleh salah seorang anggota kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Natalia Kristianto dalam sidang pembacaan kesimpulan yang telah digelar pada Jumat (21/8) pekan lalu.
Sebelumnya, KPK telah resmi menahan OC Kaligis pada 14 Juli 2015 terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi dan penyuapan di PTUN Medan, Sumatera Utara, setelah dilakukan penjemputan paksa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat di hari yang sama.
Penahanan tersebut dilakukan KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap OC Kaligis selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya KPK membawa tersangka ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.
Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OC Kaligis dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara tersebut pada kasus di PTUN Medan.
Namun tim kuasa hukum Kaligis mengajukan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Juli.
Penahanan Kaligis dinilai melanggar Hak Asasi Manusia, karena surat panggilan pemeriksaan terlambat diterima oleh OCK dan pada keesokan harinya langsung dilaksanakan penangkapan dan penahanan oleh KPK.
Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015