Kalau di luar itu, yang sifatnya mengangkat, memperpanjang jabatan kepala daerah incumbent atau pilkada melawan bumbung kosong, itu kemungkinan besar ditolak DPR RI.â€
Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang diajukan oleh pemerintah bila dari 80 kabupaten/kota yang memiliki sepasang calon kepala daerah hanya setengahnya lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bila substansi Perppu yang akan dikeluarkan pemerintah itu berkaitan dengan pelaksanaan pilkada serentak tahap II tahun 2016 dan pengaturan dengan Plt, DPR RI akan menerima Perppu tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy di Jakarta, Senin.
Namun bila Perppu yang akan diajukan pemerintah di luar substansi tersebut, ia menegaskan, DPR RI akan menolaknya.
“Kalau di luar itu, yang sifatnya mengangkat, memperpanjang jabatan kepala daerah incumbent atau pilkada melawan bumbung kosong, itu kemungkinan besar ditolak DPR RI,” tegasnya.
Sementara itu, untuk 4 kab/kota yang telah pasti memiliki calon tunggal, maka payung hukumnya cukup dengan Keppres yang isinya Plt seperti pejabat defenitif dan bisa membuat kebijakan.
“Kalau yang 80 kab/kota itu hanya lolos verifikasi 50 persennya sehingga terjadi calon tunggal, maka tidak cukup dengan Keppres tapi Perppu,” kata Lukman.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015. Untuk saat ini, jumlah bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar sebanyak 705 bakal calon kepala daerah.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015