Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia meminta rakyat Indonesia mewaspasdai upaya pelemahan Komisi Yudisial yang diduga sedang berlangsung, salah satunya melalui penolakan rekomendasi sanksi kepada Hakim Sarpin Rizaldi.
"Tak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KY) yang berusaha dilemahkan. Institusi pengawas hakim yaitu KY juga mengalami nasib serupa," kata ICW dan YLBHI dalam siaran persnya, Minggu.
Siaran pers yang ditandatangani Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani dan Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar itu menyatakan KY sedang dilemahkan melalui berbagai cara untuk melemahkan kewenangan, kewibawaan dan legitimasi lembaga ini.
Bukti terbaru adalah penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap rekomendasi KY tentang penjatuhan sanksi kepada Hakim Sarpin Rizaldi, dengan alasan bukan merupakan kewenangan KY.
MA berpendapat KY hanya berwenang mengawasi perilaku dan kode etik hakim, bukan teknis yudisial.
Bila ditarik ke belakang, ICW dan YLBHI menilai sikap MA itu sudah terlihat saat putusan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan dikabulkan Hakim Sarpin. MA sudah menyatakan akan menolak upaya hukum yang diambil KPK, padahal KPK belum melakukan upaya hukum apa pun dan berkasnya belum pernah didaftarkan.
"Kini, rekomendasi KY terhadap dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin ditolak oleh MA. Tindakan ini seolah-olah merupakan bentuk perlindungan terhadap Hakim Sarpin dan menafikan eksistensi KY. Laporan Koalisi Pemantau Peradilan ke Bagian Pengawasan MA soal Hakim Sarpin juga tidak jelas tindak lanjutnya," bunyi siaran pers tersebut.
Selain itu, upaya pelemahan KY juga terlihat pada kriminalisasi terhadap dua komisionernya, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sauri yang disebut ICW dan YLBHI sebagai bentuk perlawanan terhadap KY dan juga upaya pelemahan terhadap institusi pengawas hakim.
Menurut ICW dan YLBHI, tindakan MA yang tidak melarang Hakim Sarpin untuk melaporkan dua pimpinan KY tersebut telah nyata-nyata hanya memperburuk kondisi hubungan KY dan MA.
"Tindakan tersebut juga seolah-olah dibiarkan untuk menyudutkan KY. Tindakan itu patut diduga untuk meruntuhkan kewibawaan KY," demikian siaran pers dari ICW dan YLBHI.
Pewarta: Oleh Dewanto Samodro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015