Aturannya keluar November akhir tahun ini"

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tengah mengkaji kemungkinan pemberian izin tinggal permanen (permanent residence) kepada para pengusaha asing yang berinvestasi di kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Bukan tidak mungkin permanent residence diberikan bagi pengusaha yang berinvestasi di KEK. Kan fair, toh mereka tinggal di KEK," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan saat dihubungi, Minggu.

Kajian ini akan dikoordinasikannya dengan Kementerian Perekonomian.

Ferry mengatakan peraturan tersebut ditargetkan akan terbit pada November 2015. "Aturannya keluar November akhir tahun ini," ujarnya.

Pihaknya pun berujar bahwa jumlah properti yang dapat dibeli WNA di kawasan KEK tidak perlu dibatasi. Namun Ferry menekankan WNA tidak diperkenankan membeli properti yang mendapat subsidi dari pemerintah.

"(Unitnya) tidak perlu dibatasi, yang penting tidak boleh membeli properti subsidi pemerintah," imbuhnya.

Ia menambahkan, di kawasan KEK, para pengusaha asing juga diperbolehkan membeli rumah tapak dan apartemen.

Aturan ini berbeda dengan peraturan yang ada di kawasan non-KEK.

Di kawasan non-KEK, WNA hanya diperbolehkan membeli unit apartemen saja yang diperuntukkan untuk ditinggali WNA tersebut, tidak untuk disewakan pada pihak lain.

"Kalau tidak ditinggali, WNA harus melepas haknya dengan menjual apartemen. Jangan sampai apartemen dibeli orang asing, dia tinggal di luar negeri, lalu apartemennya disewakan ke rakyat kita. Itu nggak boleh," ujarnya.

Selain itu, sebelum membeli apartemen, WNA juga diharuskan untuk mengurus izin tinggal di Indonesia.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015