Dalam konteks Pilkada, Bawaslu hanya tunduk pada UU Pilkada sekalipun ada Peraturan KPU, Bawaslu tidak tunduk pada PKPU, akan tetapi Bawaslu memastikan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan UU Pilkada,”

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan menyatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mutlak tidak tunduk kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).


“Dalam konteks Pilkada, Bawaslu hanya tunduk pada UU Pilkada sekalipun ada Peraturan KPU, Bawaslu tidak tunduk pada PKPU, akan tetapi Bawaslu memastikan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan UU Pilkada,” kata Arteria Dahlan dalam keterangan persnya, Jakarta, Jumat.


Bawaslu, kata politisi PDIP, tidak terikat dengan PKPU tapi tetap memperhatikan keberadaan PKPU yang secara internal menjadi norma yang mengatur KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya.


“Keluarnya Surat Edaran (SE) Bawaslu No 0214/VII/2015 sesungguhnya hal yang sangat konstitusional disamping karena isinya adalah pedoman bagi Bawaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/Kota dalam pengambilan keputusan terhadap pelanggaran dan penyelesaian sengketa juga secara kelembagaan masuk lingkup kewenangan Bawaslu berdasarkan undang-undang,” kata Arteria.


Apalagi materi muatan yang diterbitkan merupakan penyelamatan demokrasi yang intinya agar meminta KPU menerima pendaftaran pasangan calon yang ditolak hanya karena masalah teknis administratif/politik.


“SE 0214 itu solusi kebangsaan. Pemerintah atas nama negara harus apresiasi, ini kan sebenarnya porsi pemerintah yang seharusnya dikerjakan melalui Perppu tapi kan pemerintah enggan karena kebijakan ini tidak populis,” kata Arteria.


Saat ini Bawaslu, samb ungnya, setidaknya telah berhasil memperlihatkan sebagai institusi terdepan pengawal konstitusi dalam hal pemilu/pilkada yang kewenangannya langsung oleh Pasal 22E UUD 1945 cq Putusan Mahakamah Konstitusi cq UU No 1/2015 dan UU 8/ 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu.


Bawaslu, ujarnya, telah berhasil mencegah sampah pemilu/pilkada berserakan yang kemudian menjadi beban kekuasaan kehakiman (pasal 24A dan 24C UUD 1945) maupun potensi konflik horizontal.


“Oleh karenanya Bawaslu hanya mutlak tunduk pada UUD 1945 dan UU produk daulat rakyat, Bawaslu mutlak tidak tunduk pada KPU/Peraturan dalam penyelenggaraan pemilu /pilkada. Atas keberanian ini saya sangat apresiasi kinerja Bawaslu. Sudah benar dan sangat apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya ketika Bawaslu mengeluarkan surat (edaran) tersebut,” sebut dia.


Dengan surat itu, Bawaslu telah menyelamatkan demokrasi, memulihkan pilkada dan mencegah konflik horizontal bahkan meluruskan norma dengan sangat bijak melalui fungsi koordinatif/supervisinya kepada institusi bawahannya.


“Ini harus dicontoh pemerintah, jangan ragu dan takut umtuk berbuat benar walaupun tidak populer sepanjang tindakannya konstitusional guna menyelamatkan hak konstitusional seluruh bakal pasangan calon, rakyat dan partai politik pengusul,” demikian Arteria.


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015