Penyaluran `non cash` dilakukan melalui konversi penyaluran dana alokasi umum atau dana bagi hasil dalam bentuk surat berharga negara bagi daerah yang mempunyai dana `idle` di bank dalam jumlah yang tidak wajar,"Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah daerah yang masih menahan pencairan anggaran di tahun anggaran 2015 akan mendapatkan "punishment" pada 2016 berupa penyaluran non tunai dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).
"Penyaluran non cash dilakukan melalui konversi penyaluran dana alokasi umum atau dana bagi hasil dalam bentuk surat berharga negara bagi daerah yang mempunyai dana idle di bank dalam jumlah yang tidak wajar," kata Menkeu di Jakarta, Jumat.
Menkeu mengatakan penyaluran dana transfer ke daerah dalam bentuk non tunai tersebut, misalnya diganti SBN dengan tenor tiga tahun dan "non tradable" yang baru bisa dicairkan apabila pemerintah melakukan pembelian kembali (buy back).
"Kita baru bisa cairkan dalam tiga bulan kalau idlenya sudah cair. Ini tidak seseram yang dibayangkan, tapi harus ada mekanisme (punishment) dan daerah tidak bisa menerima transfer kalau kinerja penyerapan tidak baik," ujarnya.
Menkeu mengatakan dalam keadaan mendesak, seperti bencana alam yang membutuhkan dana segar, pemerintah bisa segera melakukan "buy back" SBN untuk mempercepat pengadaan dana, meskipun daerah masih mendapatkan hukuman.
"SBN dapat dicairkan sebelum jatuh tempo melalui buy back dengan syarat pemerintah daerah sudah tidak memiliki dana idle atau mengalami kondisi darurat force majeur seperti bencana alam," katanya.
Selain itu, tambah Menkeu, bentuk "punishment" lainnya adalah adanya penghentian penyaluran tunai dana alokasi khusus tahun anggaran berjalan atau pengurangan alokasi dana alokasi khusus tahun anggaran berikutnya.
"Kita ingin penyaluran 2016 kita dasarkan dari pencairan dana alokasi khusus 2015 karena kita ingin menegakkan disiplin. Kalau tidak menyerap benar, tersisa banyak atau tidak dicairkan, maka dana alokasi khusus kalau tidak ditahan, kita potong," ujarnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo menambahkan pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan posisi kas, perkiraan kebutuhan belanja bulanan dan laporan realisasi APBD secara bulanan agar tidak terkena hukuman.
Dari laporan tersebut akan dihitung besarnya posisi kas pemerintah daerah yang belum atau tidak digunakan untuk belanja APBD, yang nantinya dicocokkan dengan jumlah simpanan pemerintah daerah di bank untuk menentukan besarnya dana "idle".
Kementerian Keuangan mencatat sejak 2011 hingga Juni 2014, dana pemerintah daerah yang masih "idle" di perbankan secara akumulasi mencapai Rp273,5 triliun, sehingga mengganggu pelaksanaan kegiatan belanja modal untuk pembangunan infrastruktur.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015