Jakarta (ANTARA News) - Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai pada Kamis (20/8), menangkap sebanyak 48 warga negara asing (WNA) di Bali karena salah menggunakan izin tinggal.

"Mereka disangkakan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan saat ini mereka telah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Sompie pada konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan tim mendapatkan laporan dari warga tentang 48 WNA tersebur yang terdiri dari 47 warga Tiongkok dan satu warga Taiwan.

Penangkapan dilakukan di Villa Bali Resident, Jalan Goa Gong No.5, Jimbaran, Kuta Selatan, setelah tim melakukan pemantauan selama sepekan.

Dari warga yang ditangkap, hanya 25 orang yang memiliki paspor Tiongkok dan satu paspor Taiwan, sedangkan 22 paspor milik rekannya belum ditemukan.

"Kita belum tahu, apakah 22 orang ini memang tidak memiliki paspor, atau paspor disembunyikan oleh sindikat. Seperti yang terjadi pada TKI kita di luar negeri," ucap mantan Kapolda Bali itu.

Selain melanggar bidang keimingrasian WNA tersebut diduga melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), untuk itu Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Polda Bali untuk mengungkapkan kasus tersebut.

Dia sangat mengapresiasi atas tindakan masyarakat yang mau bekerja sama untuk melaporkan tindakan yang mencurigakan dilakukan oleh WNA yang tinggal di daerah mereka.

"Kita telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bekerjasama dengan melaporkan tindakan yang mencurigakan, kalau masyarakat ketahuan menyembunyikan mereka dapat diancam kurungan penjara selama tiga bulan," tutur dia.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015