Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan surat edaran yang membolehkan emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali sahamnya.
Siaran pers OJK yang diterima di Jakarta, Jumat menyebutkan, kemungkinan kebijakan stimulus pasar modal terbaru tersebut akan diterbitkan menjelang akhir minggu ketiga Agustus 2015.
Kebijakan itu merupakan salah satu stimulus yang akan segera diberlakukan dalam waktu sangat dekat guna mengurangi fluktuasi pasar yang berlebihan.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya paket kebijakan stimulus di sektor pasar modal pada 24 Juli 2015 lalu sebagai respon terhadap situasi perekonomian di tingkat regional maupun global.
OJK hingga saat ini terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap industri pasar modal di tanah air.
Beberapa upaya yang telah dilakukan OJK pascapenerbitan paket stimulus tersebut antara lain pertemuan OJK dengan 200 emiten dan perusahaan publik pada 3 Agustus 2015 dengan penekanan agar emiten dan perusahaan publik turut menjaga kepercayaan pasar dengan tetap menjaga penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance principles) khususnya dalam kondisi perekonomian yang penuh tantangan seperti saat ini.
Selain itu pertemuan OJK dengan pimpinan 15 asosiasi profesi bidang governance pada 11 Agustus 2015 antara lain dengan Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia, Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan (FKDKP), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia, dan Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), dengan tujuan agar asosiasi-asosiasi dimaksud turut berperan aktif dalam mengawal penerapan good corporate governance principles oleh para pelaku industri jasa keuangan nasional.
Juga pertemuan OJK dengan manajemen BUMN dan anak usaha BUMN pada 18 Agustus 2015 guna meningkatkan minat dan kesiapan serta mendorong percepatan proses go public BUMN dan anak perusahaan BUMN guna mendukung program pendalaman pasar modal Indonesia.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015