Ia mengatakan, prinsip universal yang menyangkut hak-hak azasi khususnya hakim, harus mempunyai standar yang sama sebagaimana diatur dalam hukum acara, baik perdata maupun pidana.
"Hal ini untuk mengurangi faktor subjektifitas dalam menjatuhkan sanksi bagi hakim yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik," katanya dalam seminar nasional MPR tentang penguatan kewenangan KY, Jambi, Kamis.
Zulfahmi mengatakan, penghormatan kepada prinsip praduga tidak bersalah juga harus dilakukan Tim Pemeriksa terhadap hakim terperiksa, dan perlindungan hak-hak terperiksa oleh KY.
"Selain itu saya juga menyarankan agar dalam pemeriksaan dan pengawasan maupun investigasi bagi hakim, perlu adanya hukum acara yang seharusnya diatur Undang-Undang tentang Komisi Yudisial," kata dia.
"Jauhkan kesan untuk mencari popularitas dengan melakukan ekspose, sementara pemeriksaan terhadap hakim terperiksa belum dilakukan," sambungnya dalam seminar kerja sama MPR dan Universitas Jambi itu.
Namun menurut Zulfahmi, dalam praktiknya, seringkali komisioner KY sudah melakukan ekspose ke pers padahal hakim belum tentu bersalah.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015