Anggota Badan Pengkajian MPR, Agustina Wilujeng, mengatakan sedang melakukan kajian untuk mendapat masukan dari praktisi dan akademisi di bidang hukum melalui seminar di sejumlah daerah. "MPR memfasilitasi semua riuh rendah itu. Suatu hari kami akan memanggil ahli-ahli hukum tata negara, pidana, perdata untuk duduk bersama membicarakan hal itu," katanya usai seminar nasional bertema penguatan kewenangan KY di Jambi, Kamis.
Selain itu, ia juga mengusulkan adanya perbaikan perundang-undangan di bidang yudikatif. "Mungkin namanya paket UU bidang yudikatif," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dengan paket UU bidang yudikatif itu, maka setiap UU, misalnya UU tentang Mahkamah Agung, UU tentang Komisi Yudisial, UU Kejaksaan, dan lainnya, akan berada dalam satu kesatuan dan bersinergi.
"Tidak seperti sekarang, ada tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar UU bidang yudikatif. Jadi, dengan adanya grand design dalam bidang yudikatif ini nantinya, maka revisi terhadap UU nantinya akan mengacu ke sana," katanya.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015