Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, 20 Agustus 2015, menuturkan Badan Pengkajian diberi tugas untuk melakukan pengkajian yang bertujuan untuk memperbaiki hal-hal yang perlu diperbaiki dalam konstitusi.
"Untuk itu dalam melakukan berbagai kegiatan di 34 provinsi, MPR menyerap aspirasi dari rakyat untuk menjadi bahan untuk melakukan amandemen," kata Bambang dalam rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Kamis.
Seminar yang digelar bersama Universitas Simalungun itu menghasilkan rekomendasi yang mendasar untuk penyempurnaan konstitusi.
Diungkapkan Bambang, masyarakat sudah banyak membaca soal sistem tata negara, misalnya soal posisi MPR.
Bambang mengutip pendapat Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang dalam Peringatan Hari Konstitusi 18 Agustus menyebutkan bahwa MPR tak bisa disamakan dengan lembaga negara lain sebab MPR mempunyai hak untuk mengubah UUD. Dengan hak itu MPR bisa menentukan posisi lembaga negara lain.
"Untuk itu kita perlu berpikir ulang soal posisi MPR," ujarnya.
Dikatakan Bambang, MPR mempunyai banyak topik pengkajian seperti perlunya menghidupkan kembali GBHN.
"Adanya keinginan untuk menghidupkan GBHN telah datang dari berbagai pihak. Dengan GBHN maka pembangunan nasional mempunyai konsep," kata Bambang.
MPR juga membahas posisi Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.
"Ini penting dibahas sebab sejauh ini sudahkah sistem yang ada sudah berpegang pada falsafah Pancasila. Ada yang sudah lupa Pancasila dan tak merujuk Pancasila dalam berkehidupan," paparnya.
Bambang menyebut dalam menyerap aspirasi di masyarakat, MPR tak hanya berkunjung di kampus-kampus namun juga menemui tokoh-tokoh masyarakat.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015