"Kehadiran KY bukan untuk menakut-nakuti para hakim, tetapi tujuannya agar hakim bekerja profesional, dan putusan yang dihasilkan sesuai dengan hukum," katanya di usai seminar nasional MPR tentang penguatan kewenangan KY, Jambi, Kamis.
Syukur mengatakan, masyarakat menginginkan adanya lembaga independen untuk mengawasi para hakim, karena, masyarakat khawatir jika para hakim diawasi oleh Mahkamah Agung (MA) maka akan meningkatkan potensi terjadinya kongkalikong.
"Karena itulah dibentuk KY. Sebenarnya sudah ada UU KY dan tinggal dilaksanakan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya," katanya saat dijumpai setelah seminar hasil kerja sama MPR dan Universitas Jambi itu.
Lebih lanjut Syukur mengatakan, MPR saat ini sedang mencari model KY yang ideal untuk menghindari benturan dengan lembaga lain. Saat ini ada perdebatan antara KY dan MA, yang ia contohkan dalam kasus Hakim Sarpin.
"KY kan memberikan rekomendasi untuk dihukum selama enam bulan, namun MA tidak mau melaksanakan rekomendasi KY. Dari sini dapat dilihat ada ruang-ruang yang bisa diperdebatkan, dan inilah yang perlu kita sempurnakan," ujar anggota DPD dari Provinsi Jambi ini.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015