"Ketika mereka terpilih (calon kepala daerah mantan napi korupsi), peluang korupsi mungkin dilakukan lagi. Apalagi kalau mereka diusung partai politik dengan persyaratan mahar," kata peneliti ICW, Donal Faiz, di Jakarta, Kamis.
Menurut ICW, hal itu tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah.
Oleh karena itu ICW meminta masyarakat menolak atau tidak lagi memilih mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Jangan lagi pilih mantan napi korupsi, sebab kasus itu terjadi karena mereka menyalahgunakan otoritasnya sebagai pejabat publik. Ketika terpilih lagi, peluang korupsi terbuka kembali," ujar dia.
ICW juga meminta publik memberikan sanksi kepada partai politik yang mengusung mantan napi korupsi sebagai calon kepala daerah.
Oleh karena itu ICW meminta masyarakat menolak atau tidak lagi memilih mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Jangan lagi pilih mantan napi korupsi, sebab kasus itu terjadi karena mereka menyalahgunakan otoritasnya sebagai pejabat publik. Ketika terpilih lagi, peluang korupsi terbuka kembali," ujar dia.
ICW juga meminta publik memberikan sanksi kepada partai politik yang mengusung mantan napi korupsi sebagai calon kepala daerah.
Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015