"Untuk verifikasi pasangan calon sesuai aturan bahwa kami sudah klarifikasi atau memverifikasi bersama dinas terkait terutama untuk kebasahan ijazah," kata Komisioner KPU Bantul, Divisi Logistik dan Keuangan, Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis.
Menurut dia, sesuai Peraturan KPU tentang pencalonan pada Pilkada 2015, syarat pendidikan calon bupati dan wakil bupati minimal berijzah SMA, sehingga untuk verifikasinya dilakukan bersama dinas yang berwenang dan klarifikasi ke sekolah bersangkutan.
Selain dengan Dinas Pendidikan, kata Didik, dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon yang dilampirkan saat pendaftaran ke KPU lalu, pihaknya juga melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), karena ada calon yang mencantumkan gelar haji.
"Kemudian untuk calon yang mencantumkan gelar S1 (sarjana) dan S2 (magister) dalam dokumen persyaratan juga sudah kami lakukan klarifikasi ke instansi yang bersangkutan," kata Didik.
Ia juga mengatakan, untuk memastikan gelar sarjana maupun magister, sesuai dengan Surat Edaran dari KPU RI, masing-masing ijazah dipindai (scan) untuk kemudian dikirim ke Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk dicek keaslian ijazah itu.
"Sementara untuk laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) sudah kami terima dari semua calon, dan asli semua. Sejauh ini (proses verifikasi berkas) juga tidak ada permasalahan," katanya.
Menurut dia, ada dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan pencalonan ke KPU Bantul, yakni calon petahana Sri Surya Widati-Misbakhul Munir dan Suharsono-Abdul Halim Muslih.
"Untuk proses verifikasi berkas persyaratan calon masih berlangsung. Dan sesuai jadwal, tahapan penetapan pasangan calon akan kami umumkan pada 24 Agustus," katanya.
Pewarta: Heri Sidik
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015