"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepri," kata Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipior) Ditreskrimsus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Budiman di Batam, Rabu.
Dalam kasus tersebut Polda Kepri menetapkan tiga tersangka. Tersangka lain adalah OB, direktur perusahaan yang bekerja sama dalam penyaluran dana tersebut. Selanjutnya BM, anak OB yang bertugas merancang proposal calon penerima fiktif agar dana tersebut bisa dicairkan.
Untuk berkas pemeriksaan OB, kata Arif, sudah terlebih dahulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Sementara untuk BM masih P-19 (petunjuk perbaikan).
"Berkas juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Agar segera bisa disidangkan dan tersangka bisa divonis sesuai dengan kejahatan yang dilakukan," kata dia.
Sebelumnya pada 30 Mei 2015, Polda menangkap AA, mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Partai Demokrat yang ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial dan hibah senilai Rp1,5 miliar saat masih menjabat.
AA ditangkap pada tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Batuaji Kota Batam setelah sekitar satu bulan dikejar oleh pihak Polda Kepri.
Dugaan korupsi tersebut, terjadi pada periode 2012-2013 saat tersangka masih duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepri.
Selain masuk rekening AA dan rekanan bernama OB yang juga berstatus tersangka, uang tersebut diduga juga dibagi-bagi kepada pihak terkait hal tersebut.
Tersangka kami kenakan Undang-Undang Tentang Pidana Korupsi pasal 2 ayat 2 dan 3. Ia memanfaatkan jabatan untuk memperkaya dirisendiri dan atau orang lain.
Pewarta: Larno
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015