Jakarta (ANTARA News) - Produsen ponsel 4G masih bisa mendapatkan perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan berjualan di Indonesia meskipun tidak membangun pabrik perangkat keras atau "hardware" di Tanah Air pada 2017, namun perlu membangun fasilitas industri perangkat lunak (software) atau "design house".
"Tidak harus pabrik hardware, design house kan juga pabrik untuk software dan itu juga industri. Mereka harus tetap bisa mendapatkan perhitungan TKDN," kata Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Surjawirawan di Jakarta, Rabu.
Putu mencontohkan, apabila sebuah produsen ponsel tidak membangun pabrik perangkat keras, namun membangun design house di seluruh Indonesia dengan investasi yang begitu besar dan menyerap banyak tenaga kerja, maka produk ponselnya tetap harus mendapat perhitungan TKDN dari sisi perangkat lunak.
Menurut dia, kebijakan tersebut dinilai akan membuka peluang investasi ke Indonesia, mengingat bisnis e-commerce pada ponsel pintar sangat prospektif.
Kemenperin merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 Tahun 2014 tentang Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) guna menekan impor ponsel, di mana dalam revisi itu nantinya kalkulasi software dan komponen kreatif akan diperhitungkan dalam TKDN.
Revisi tersebut dilakukan mengikuti kebijakan gawai TKDN 4G sebesar 30 persen yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berlaku efektif 1 Januari 2017.
Putu mengatakan, beberapa produsen ponsel sudah menggelar pertemuan dengan Pemerintah Indonesia, seperti Apple Inc, Intel dan Microsoft terkait aturan tersebut.
Hingga kini, perhitungan TKDN untuk perangkat lunak pada ponsel pintar 4G masih dilakukan dan rencananya akan rampung sebelum akhir 2015.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015