Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum tersangka dugaan kasus penyuapan terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis, akan menghadirkan tujuh saksi fakta dalam sidang praperadilan hari ini.

"Kita hadirkan tujuh saksi fakta dan dua orang ahli," ujar salah seorang kuasa hukum Kaligis, Oktolin Hutagalung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Saksi fakta yang dihadirkan tersebut, ujarnya, merupakan pihak yang sangat mengetahui kondisi OC Kaligis saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur.

"Saksi fakta terdiri dari anggota keluarga dan karyawan OC Kaligis, tapi kita fokuskan ke anggota keluarganya. Ada sekitar empat hingga lima orang," ujarnya menambahkan.

Selain menghadirkan saksi fakta dan ahli, pihak pemohon juga akan membawa 32 alat bukti dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Suprapto tersebut, ujarnya menjelaskan.

Dalam agenda sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan tersebut, pihak termohon (KPK) juga akan membawa sejumlah alat bukti, saksi fakta, dan ahli.

KPK resmi menahan OCK pada 14 Juli 2015 terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara, setelah dilakukan penjemputan paksa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Penahanan tersebut dilakukan KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap OCK selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya KPK membawa OCK ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OCK dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara tersebut pada kasus di PTUN Medan.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015