Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa salah satu pejabat Kementerian Perindustrian terkait dugaan suap waktu bongkar muat peti kemas atau "Dwelling Time" di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin Harjanto akan dipanggil penyidik untuk diminta beberapa keterangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa.
Iqbal mengatakan penyidik membutuhkan keterangan pejabat eselon satu Kemenperin itu guna mengembangkan kasus tersebut.
Iqbal menuturkan polisi memeriksa Harjanto sebagai saksi dan penyidik juga belum mengindikasikan menetapkan tersangka dari Kemenperin.
Iqbal menambahkan tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Thamrin Latuconsina terkait penyalahgunaan impor garam.
Iqbal menambahkan polisi telah memeriksa 25 orang saksi dan menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi Dwelling Time itu.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa empat saksi dari Kemenperin RI yakni K dan S berstatus sebagai saksi dengan tingkat jabatan sekelas Kepala Subdirektorat (Kasubdit) pada salah satu Direktorat Jenderal Kemenperin RI, serta staf berinisial W dan P.
Sementara lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI non-aktif Partogi Pangaribuan dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI Imam Aryanta.
Selanjutnya, seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M, serta dua pengusaha importir yaitu MU dan L.
(T.T014/N002)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015