... yang penting satu, satu pandangan persepsi bahwa karena BUMN go public, pasar modal domestik menjadi baik...Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio, menilai UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara secara tidak langsung menghambat perusahaan negara melakukan penerbitan saham atau efek bersifat utang yang bersifat konvensional maupun syariah (sukuk).
"UU Nomor 19/2003 secara tidak langsung menghambat BUMN melakukan penawaran umum (go public). Karena prosesnya menjadi panjang, termasuk persetujuan dari DPR. Menurut saya, perlu membentuk Undang-undang khusus mengenai privatisasi," ujar Sulistio, di Jakarta, Selasa.
Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Dia akan membuat divisi khusus untuk menangani proses privatisasi sehingga memudahkan BUMN untuk meraih pendanaan dari pasar modal dalam rangka ekspansi, salah satunya mendukung program pembangunan infrastruktur.
"Karena memang perlakuan BUMN beda. Bagi saya yang penting satu, satu pandangan persepsi bahwa karena BUMN go public, pasar modal domestik menjadi baik. Bukan tunggu pasar modal domestik membaik baru BUMN go public atau privatisasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan, BUMN dapat memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai tempat memobilisasi dana investasi guna membiayai program-progam pembangunan infrastruktur jangka panjang.
Kondisi itu tentunya membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit bagi BUMN.
"Untuk itu kami mendorong BUMN dapat memanfaatkan pasar modal Indonesia guna membiayai program-progam pembangunan infrastruktur yang bersifat jangka panjang. Apalagi, saat ini likuiditas pembiayaan konvensional melalui perbankan semakin terbatas," ujarnya.
Saat ini, Nurhaida mengatakan bahwa OJK sedang menyusun Rencana Induk Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2015-2019, OJK mendorong peningkatan peran BUMN dalam memperoleh pendanaan dari pasar modal.
"Dengan BUMN go public maka kapabilitas BUMN sebagai perusahaan negara akan semakin meningkat," katanya.
"Untuk itu kami mendorong BUMN dapat memanfaatkan pasar modal Indonesia guna membiayai program-progam pembangunan infrastruktur yang bersifat jangka panjang. Apalagi, saat ini likuiditas pembiayaan konvensional melalui perbankan semakin terbatas," ujarnya.
Saat ini, Nurhaida mengatakan bahwa OJK sedang menyusun Rencana Induk Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2015-2019, OJK mendorong peningkatan peran BUMN dalam memperoleh pendanaan dari pasar modal.
"Dengan BUMN go public maka kapabilitas BUMN sebagai perusahaan negara akan semakin meningkat," katanya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015