Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan penutupan 22 situs yang dinilai melakukan pembajakan dan pelanggaran hak cipta film Indonesia, Selasa.
Dalam konferensi pers bersama Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly di Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penutupan situs merupakan upaya untuk mengatasi pelanggaran hak cipta di dunia maya.
"Pemerintah siap untuk melindungi hasil karya seniman Indonesia, karena kerugian akibat tindakan ini sudah banyak. Ini sejalan dengan peraturan bersama antara Menteri Kominfo dengan Menteri Hukum dan HAM tentang hak cipta," katanya.
Situs-situs yang ditutup tersebut antara lain ganool.com, nontonmovie.com, bioskops.com, ganool.ca, kickass.to, thepiratebay.se, downloadfilmbaru.com, ganool.co.id, 21filmcinema.com, dan gudangfilm.faa.im.
Situs movie76.com, isohunt.to, cinemaindo.net link to http://bioskop25.net, ganool.in, unduhfilm21.net, bioskopkita.com, downloadfilem.com, comotin.net, movie2k.ti, unduhmovie.com dan www.21sinema.com juga ditutup.
Hingga pukul 19.05 WIB beberapa situs seperti bioskopkita.com, unduhmovie.com, bioskops.com, nontonmovie.com, sinemaindo.com, dan gudangfilm.faa.im masih bisa dibuka.
Penutupan akses ke situs-situs tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.28/2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 14/2015 dan No.26/2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.
Pemerintah melakukan penutupan situs-situ tersebut menindaklanjuti pengaduan dan laporan Asosiasi Produser Film Indonesia pada 15 Agustus 2015 terkait situs yang memuat film Indonesia secara tidak sah melalui Internet.
Rudiantara menambahkan, upaya itu juga dilakukan untuk mendorong perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia karena akan membangkitkan semangat berkarya dan berinovasi.
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan perlindungan terhadap karya cipta merupakan keharusan untuk mendorong ekonomi kreatif.
Ia menjelaskan pula bahwa pelanggaran karya cipta merupakan delik aduan, karena itu dia meminta mereka yang dilanggar karya ciptanya mengadu ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini perlu dilindungi memang dia delik aduan, kalau ada merasa karya ciptanya dilanggar adukan saja," katanya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M Ramli mengatakan bahwa dalam industri film terdapat dua ancaman, yakni pembajakan berupa CD dan VCD serta penyebaran secara ilegal melalui Internet.
Penutupan situs-situs tersebut, menurut dia, merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi masalah pembajakan dan pelanggaran hak cipta di masyarakat.
Sekjen Asosiasi Produser Film Indonesia Fauzan Zidni mengapresiasi upaya yang menurut dia menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam memberantas pembajakan.
"Ada 25, yang dibajak kebanyakan box office," katanya kepada pers terkait aduan dari asosiasi.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015