Ramallah (ANTARA News) - Pemerintah Otonomi Nasional Palestina (PNA) pada Minggu mengumumkan akan menuntut Israel di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena membunuh orang Palestina tanpa proses pengadilan.

Kementerian Urusan Luar Negeri PNA lewat email menyebutkan pembunuhan pemuda-pemuda Palestina di Tepi Barat Sungai Jordan adalah penghukuman mati di lapangan tanpa proses pengadilan.

Kementerian Luar Negeri, katanya, telah mempersiapkan dokumen lengkap mengenai tindakan Israel melukai dan membunuh pemuda Palestina, demikian laporan Kantor Berita Xinhua.

"Penghukuman mati di lapangan yang dilakukan oleh pasukan keamanan Israel terhadap pemuda Palestina adalah pelaksanaan kebijakan pemerintah Israel berdasarkan instruksi hasutan," kata pernyataan itu.

PNA menuduh pemerintah Israel memberi lampu hijau kepada pasukan keamanan untuk memfasilitasi proses menekan picu dan membunuh orang Palestina dengan darah dingin.

Pada Sabtu (15/8), Presiden PNA mengatakan rakyat Palestina takkan berdiam diri atas pembunuhan orang Palestina yang terjadi setiap hari di Tepi Barat, dan menetapkan Israel bertanggung-jawab atas peningkatan yang berbahaya itu.

Pada Sabtu seorang remaja Palestina yang berusia 16 tahun tewas akibat lima tembakan personel Angkatan Darat Israel di dada dan perut di sebelah selatan Kota Nablus di Tepi Barat, setelah ia menikam seorang polisi perbatasan Israel di satu penghalang jalan militer Israel di daerah tersebut.

(Uu.C003)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015