Bandarlampung (ANTARA News) - Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk Relokasi Pusat Pemerintahan Provinsi Lampung di Kota Baru di kantor gubernur Lampung, Bandarlampung, Senin.
Penyerahan Surat Keputusan ini dilakukan di Balai Keratun kompleks kantor gubernur Lampung dan bertindak mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yakni Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prof San Afri Awang.
SK itu secara langsung diterima oleh Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.
Hadir dalam acara ini Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Badan Usaha Kehutanan, Nuril Hakim Yohansyah serta Wakil Gubernur Lampung Bakhtiar Basri, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi dan unsur Forkopimda Provinsi Lampung.
San Afri Awang mengatakan bahwa Surat Keputusan Pelepasan lahan itu sudah melewati tahapan prosedural yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dia membenarkan proses pengkajian atas izin pengajuan penggunaan lahan kehutanan seluas 1.308 hektare ini cukup memakan waktu, namun kini telah secara resmi izin penggunaan lahan diterima oleh Pemprov Lampung.
Ia menambahkan bahwa terdapat beberapa hal yang patut menjadi perhatian Pemprov Lampung, yakni kawasan hutan yang ada di Provinsi Lampung dijaga serta dikembangkan, karena hutan merupakan sumber dari kecukupan air yang merupakan bagian penting sebuah ekosistem.
Menurut dia, kondisi itu perlu dukungan dan perhatian pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada.
San Afri juga mengingatkan bahwa sesuai dengan program Presiden Jokowi tentang hutan rakyat yang berada di wilayah kabupaten di Provinsi Lampung, sekiranya Gubernur Lampung dapat mendorong percepatan atas proses administrasi atas hutan rakyat tersebut.
Sedangkan Ridho Ficardo mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas izin pelepasan lahan yang diberikan.
"Ini merupakan sebuah kado bagi Pemerintah Provinsi Lampung, karena bertepatan pula dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Gubernur.
Menurut Ridho, proses pengajuan izin sampai dengan terbit Surat Keputusan Pelepasan Lahan ini adalah sebuah pekerjaan rumah yang tertunda, namun Alhamdulilah hari ini izin tersebut telah diterima.
"Ini merupakan buah atas proses komunikasi dan silahturahmi Pemprov Lampung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta tidak telepas dari dukungan putra-putri terbaik Lampung yang saat ini duduk memangku jabatan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seperti Ibu Menteri Siti Nurbaya dan Bapak Dirjen Planologi San Afri Awang," kata Ridho.
Gubernur Lampung berharap hubungan, proses koordinasi dan komunikasi yang sudah berjalan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Pemprov Lampung dapat dijaga dan ditingkatkan lagi, untuk percepatan pembangunan di Provinsi Lampung tercinta ini.
Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015