Jakarta (ANTARA News) - KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung priok menggagalkan 24 kontainer milik 11 perusahaan berisi kayu ilegal dan rotan yang akan diekspor ke pasar luar negeri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik didapat jumlah dan jenis rotan dengan berbagai ukuran sebanyak 11 kontainer ukuran 40 kaki, rotan setengah jadi sebanyak satu kontainer 40 kaki, kayu glondongan dengan berbagai ukuran sebanyak 9 kontainer 20 kaki dan tiga kontainer ukuran 40 kaki," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin.
Beberapa perusahaan berusaha menyelundupkan kayu-kayu tersebut dengan cara memberitahukan yang tidak benar terkait dengan barang yang diekspor.
Seperti PT. NKI, dalam pemberitahuan kepabeanan disebutkan empat kontainer ukuran 40 kaki miliknya berisi suku cadang mesin, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan fisik kontainer tersebut berisi rotan dalam berbagai ukuran.
Perusahaan lain seperti PT. TMJ dalam laporan kepabeanan memberitahukan satu kontainer ukuran 20 kaki miliknya berisi garmen, plastik dan sabun, namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik kontainer tersebut berisi kayu gelondongan dalam berbagai ukuran.
Heru mengatakan barang-barang tersebut akan diekspor ke beberapa negara seperti Hong Kong, Tiongkok, Sri Lanka, Amerika Serikat dan Taiwan.
Perkiraan nilai barang keseluruhan itu mencapai kurang lebih Rp4,226 miliar.
"Nilai barang itu menjadi kerugian negara kita, ditambah lagi kerugian lain seperti kerusakan sumberdaya alam akibat pembalakan liar, berkurangnya pasokan bahan kayu dan rotan dalam negeri dan berkurangnya daya saing produk kayu dan rotan Indonesia di pasar luar negeri," kata dia.
Dia mengatakan kayu dan rotan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Oleh sebab itu perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran seperti Pasal 12 huruf j UU nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ekspor barang yang diberitahukan tidak benar tersebut dapat dianggap sebagai upaya penyelundupan dan melanggar UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006.
Apalagi komoditi rotan telah ditetapkan sebagai barang yang tidak boleh diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesai Nomor: 44/M-DAG/PER/7/2012.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015