Pemberian remisi ini merupakan momentum HUT ke-70 Kemerdekaan RI. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang berperilaku baik selama menjalani hukuman,"Samarinda (ANTARA News) - Sebanyak 1.860 orang narapidana dari rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mendapatkan remisi dari pemerintah menjelang HUT ke-70 Kemerdekaan RI.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Kalimantan Timur Djoko Setiyono kepada wartawan di Samarinda, Minggu, mengatakan ke-1.860 napi tersebut berasal dari lima lapas dan empat rutan yang ada di Kaltim dan Kaltara.
Adapun rinciannya adalah 515 orang napi berasal dari Samarinda, Kutai Kartanegara (473), Balikpapan (380), Kutai Timur (188), Paser (160), Berau (126), Bontang (100), Penajam Paser Utara (96), Kutai Barat (92), dan Mahakam Ulu (16).
Djoko Setiyono menyerahkan secara simbolis remisi tersebut kepada perwakilan napi di Lapas Narkoba, Bayur, Samarinda.
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 yang ditindaklanjuti dengan keputusan Kemenkum dan HAM Nomor M.HH-21.PK.01-01-02 Tahun 2015 tentang Penetapan Pengurangan Secara Khusus pada Peringatan HUT ke-70 RI.
"Pemberian remisi ini merupakan momentum HUT ke-70 Kemerdekaan RI. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang berperilaku baik selama menjalani hukuman," katanya.
Menurut Joko, pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk cepat bebas, namun lebih sebagai sarana peningkatan kualitas sekaligus ajang motivasi bagi warga binaan lainnya.
"Melalui remisi ini warga binaan dapat memepercepat proses kembalinya mereka ke kehidupan masyarakat, karena mereka merupakan bagian tak terpisahkan dari anggota keluarganya," ujarnya.
Pewarta: Arumanto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015