... mengingatkan polisi lebih cermat memahami perundang-undangan...

Semarang (ANTARA News) - Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang, Prof Nyoman Sarekat Putrajaya, menilai rencana penjeratan pelaku penimbun sapi dengan pasal terorisme, harus cermat.

"Dalam UU Terorisme, tindakan terorisme ada unsur ancaman dan kekerasan yang bersifat meluas dan biasanya ditujukan pada objek vital dan strategis," katanya, di Semarang, Sabtu malam.

Dia menanggapi rencana Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia memidanakan pelaku penimbunan dengan KUHP dan UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

Dia mengatakan, polisi harus mengkaji rencana itu dari berbagai aspek, apalagi tindak kejahatan penimbuhan lebih banyak kaitannya dengan bidang ekonomi dan pangan.

Dia mengapresiasi rencana Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, menjerat penimbun sapi dengan UU Terorisme. Polisi ingin menjerat mereka (pelaku penimbunan) dengan pasal berlapis.

"Namun hal itu harus dilakukan dengan cermat dan kajian yang mendalam," kata dia.

Dia mengingatkan polisi lebih cermat memahami perundang-undangan, termasuk mengenai definisi suatu perbuatan bisa disebut sebagai terorisme harus betul-betul dipenuhi.

"Tentang kekerasan, misalnya, sebelumnya KUHP khan hanya mengenai kekerasan secara fisik. Pada perkembangannya, diperluas hingga kekerasan bersifat psikhis," katanya.

Ia mengingatkan, pernah ada UU Subversif pada era Orde Baru yang hampir serupa dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, namun sekarang ini regulasi itu sudah dicabut.

Seperti diwartakan, Waseso hendak memidanakan pelaku penimbunan sapi dengan UU Pidana dan UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia, tindakan para pelaku penimbunan itu merupakan bentuk teror terhadap masyarakat.

"Bayangkan, harga (daging) menjadi tinggi, membuat masyarakat resah. Ini bentuk teror juga kepada masyarakat dan pemerintah. Jadi, jangan main-main dengan masalah sembako," tegasnya.

Dengan menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada para pelaku penimbunan, ia berharap akan menimbulkan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015