"Sebagaimana tadi sudah disetujui oleh seluruh anggota dan sudah diketuk palu, bahwa dua negara ini sudah resmi menjadi anggota AACC," ujarnya selaku Presiden AACC disela Board of Member Meeting AACC di Jakarta, Jumat.
Arief menjelaskan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Kyrgyzstan Mukambet Kasymalie telah mengirim surat permohonan resmi pada 18 Juli 2014 untuk menjadi anggota AACC ke-15.
Sementara itu, Myanmar mengirimkan surat permohonan resmi untuk bergabung sebagai anggota ke-16 AACC pada 4 Agustus 2015.
Arief kemudian mendiskusikan mengenai proposal yang diajukan Kyrgyzstan dan Myanmar untuk menjadi anggota tetap AACC.
Dua belas anggota AACC yang hadir, menyetujui penerimaan Kyrgyzstan dan Myanar sebagai anggota baru AACC.
"Jadi dua negara ini dapat mengikuti Kongres AACC selanjutnya yang bertempat di Bali, Indonesia pada April 2016 mendatang," kata Arief.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pertemuan Dewan Anggota Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (Board of Members Meeting AACC) dan simposium internasional mengenai pengaduan konstitusional (constitutional compalint).
Pertemuan dan simposium tersebut diselenggarakan pada Kamis (13/8) hingga Senin (17/8) di Jakarta.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015