Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum menyediakan opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) setelah masih ada empat daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah.
"Memang saya dengar dari empat daerah yang hanya satu pasangan calon itu sedang mengajukan ke MK (Mahakamah Konstitusi), ya kita tunggu saja," kata Tjahjo usai menghadiri Sidang Bersama DPR-DPD RI di Jakarta, Jumat.
Hingga saat ini, aku Tjahjo, pemerintah mengikuti peraturan dan tahapan yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pada prinsipnya, pemerintah menunggu tahapan-tahapan yang dibuat oleh KPU. Soal akhirnya empat daerah itu harus mundur ya kita lihat nantinya gimana. Kami ikut tahapan KPU saja," kata dia.
KPU akan menunda Pilkada serentak di empat daerah karena hingga periode pendaftaran gelombang ketiga berakhir, calon kepala daerah tetap saja satu pasangan.
Keempat daerah itu adalah Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, dan Kabupaten Tasikmalaya.
"Untuk empat daerah tersebut tidak ada pasangan calon tambahan. Memang ada yang sempat datang ke kantor KPU di daerah-daerah tersebut, tapi tidak masuk dalam klasifikasi proses pendaftaran," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, empat daerah itu akan mengikuti Pilkada serentak periode berikutnya pada Februari 2017.
Data terbaru KPU menunjukkan ada853 pasangan calon di seluruh daerah pemilihan kepala daerah yang terdiri dari 21 pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 118 pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015