Tentu kita tetap `alert` dan `concern`, tetap melakukan langkah-langkah terbaik, dan kita memastikan likuiditas LPS mencukupi, karena ini sangat penting, termasuk kalau harus meminjam dari pemerintah."

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru Budiargo memastikan saat ini tidak ada bank yang akan maupun terancam ditutup karena situasi perekonomian masih dalam kondisi baik.

"Saat ini, confirm tidak ada bank yang ditutup maupun terancam ditutup, maupun terancam gagal," katanya di Jakarta, Kamis.

Heru mengatakan secara keseluruhan tidak ada hal-hal yang bisa menyebabkan gejolak secara berlebihan di sektor perbankan setelah dilakukan "stress test", meskipun ada tekanan berupa kredit bermasalah (NPL).

"Secara overall tidak ada hal-hal yang sangat bergejolak di perbankan. Kita tentu melakukan stress test ke depan, dan menggunakan asumsi terburuk, tapi jelas sekali bahwa kondisi perbankan kita lumayan baik," ujarnya.

Ia menyampaikan pada semester I-2015, hanya ada dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang terpaksa ditutup karena masalah internal moral hazard, bukan disebabkan oleh kondisi perlambatan ekonomi.

"Semester satu itu ada dua BPR yang asetnya kurang dari Rp10 miliar ditutup, satu di Sumatera dan satunya di Jawa Tengah, dan kasusnya bukan kasus ekonomi, hanya kasus moral hazard internal," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tidak reaktif dalam menghadapi gejolak terkait perlemahan rupiah dan perlambatan ekonomi, karena belum ada gejala bahwa tekanan yang ada berdampak sangat buruk terhadap kondisi perekonomian nasional.

Heru memastikan LPS akan menjamin simpanan nasabah yang saat ini tercatat mencapai 156 juta, uintuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan ketahanan sektor perbankan atas datangnya ancaman krisis.

"Tentu kita tetap alert dan concern, tetap melakukan langkah-langkah terbaik, dan kita memastikan likuiditas LPS mencukupi, karena ini sangat penting, termasuk kalau harus meminjam dari pemerintah," ujarnya.

Selain itu, LPS terus mendorong proses penyelesaian dan pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) agar Indonesia benar-benar memiliki protokol krisis dan mampu menyiapkan antisipasi apabila sewaktu-waktu terjadi krisis.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015