Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 28 anak-anak tenaga kerja Indonesia (TKI) turut diusir pemerintah Kerajaan Malaysia ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena orangtuanya tertangkap aparat kepolisian negara itu.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis malam menyebutkan dari 28 anak-anak yang diusir itu terdiri dari 17 anak laki-laki dan 11 anak perempuan.
Anak-anak ini diusir bersama orangtuanya usianya rata-rata di bawah lima tahun ini turut menjalani kurungan di pusat tahanan sementara (PTS) Negeri Sabah, Malaysia sesuai hukuman yang diperoleh orangtuanya.
Rawe Rambe (38), TKI yang diusir bersama dua anaknya saat tiba di Kabupaten Nunukan malam itu mengakui, tertangkap bersama kedua anaknya saat sedang bekerja di salah satu kilang tripleks di Pertisi Keningau Negeri Sabah.
"Saya ditangkap sama anak-anak waktu sedang kerja di kilang flywood (tripleks) di Pertisi Keningau (Negeri Sabah). Kedua anak saya juga harus ikut dikurung baru dipulangkan kesini (Nunukan)," ujar perempuan asal Kabupaten Sinjai, Sulsel ini.
Atas pelanggaran tidak memiliki paspor bekerja di negara itu, dia mengaku mendekam dalam penjara selama satu bulan tujuh hari sehingga akan mengurus paspor terlebih dahulu sebelum kembali bekerja di Malaysia.
Rawe Rambe yang menghidupi kedua anaknya karena suaminya asal Kabupaten Bulukumba, Sulsel telah meninggal dunia itu telah 20 tahun bekerja di Malaysia tanpa pernah kembali ke kampung halamannya.
"Saya masih mau kembali ke Malaysia bekerja lagi. Tapi saya mau urus paspor dulu baru masuk (Malaysia) lagi," ujar dia.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015