Semarang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Kota Semarang menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara terhadap Tri Purwanti, pelaku aborsi yang nekat menggugurkan bayi dalam kandungannya.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Eni Indriyartini dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap pegawai kebersihan di salah satu rumah sakit di Kota Semarang tersebut berupa denda sebesar Rp3 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 77 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.

Salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman yakni terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan anak.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Peristiwa aborsi yang dilakukan Tri Purwanti terungkap pada 21 November 2014 silam.

Terdakwa, yang nekat mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya, pingsan dan dibawa ke rumah sakit Roemani Semarang.

Janin yang ada di dalam kandungan terdakwa sempat dikeluarkan paksa terdakwa di tempat kosnya di Jalan Wonodri Semarang.

Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015