Menurut keterangan penuntut, hakim John Gleeson di Pengadilan Federal Amerika Serikat di Brooklyn menjatuhkan hukuman penjara itu kepada Lawal Olaniyi Babafemi (35), yang diekstradisi ke New York dari Nigeria.
Ia awalnya didakwa dengan empat tuduhan di Amerika Serikat dan pada April 2014 diputus bersalah bersekongkol dan memberikan dukungan kepada Al Qaida di Jazirah Arab (Al-Qaeda in the Arabian Peninsula/AQAP).
Babafemi melakukan perjalanan ke Yaman setelah temannya, warga Nigeria Umar Farouk Abdulmutallab, mencoba meledakkan pesawat Amerika Serikat menggunakan peledak yang dipasang di dalam celananya pada Hari Natal 2009.
Dia melakukan dua kali perjalanan ke Yaman dari Nigeria antara Januari 2010 dan Agustus 2011 untuk berlatih dengan pemimpin AQAP menggunakan senjata dan terinspirasi serangan model "lone-wolf" ke luar negeri.
Dia juga membantu mengoperasikan media berbahasa Inggris mereka, termasuk majalah daring Inspire, yang menampilkan foto dia memegang senapan AK-47 menurut dokumen pengadilan.
Selain itu, ia menulis lirik musik rap atas nama AQAP, berharap memperluas daya tariknya ke pemuda Barat dan diberi uang tunai hampir sembilan ribu dolar AS untuk merekrut warga yang bisa berbahasa Inggris lain dari Nigeria sebelum ditangkap dan kemudian diekstradisi ke Amerika Serikat.
Pengebom Abdulmutallab, yang juga melakukan perjalanan ke Yaman untuk bertemu dengan para pemimpin AQAP, menjalani hukuman penjara seumur hidup di Amerika Serikat.
Washington menganggap jaringan Al Qaida di Yaman sebagai salah satu jaringan yang paling berbahaya.
Mereka telah mengatur beberapa rencana serangan ke target-target Barat dan mengklaim melakukan pembunuhan di kantor majalah satir Prancis Charlie Hebdo Januari lalu, demikian seperti dilansir kantor berita AFP.(Uu.B020)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015