Tangerang (ANTARA News) - Perusahaan penggemukan sapi atau Feedloter milik PT Brahman Perkasa Sentosa di Jalan Kampung kelor No.33, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, disegel polisi.
Informasi yang diperoleh, penyegelan berawal dari pengecekan yang dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin (12/8) pukul 15.00 WIB.
Diketahui, peternakan sapi tersebut adalah milik BH, PH dan SH --yang juga pemilik Tanjung Unggul Mandiri (TUM).
Dari hasil pengecekan ditemukan sebanyak 3.164 sapi dan 500 ekor di antaranya sudah siap potong atau jual. Namun, sapi-sapi tersebut tetap berada di peternakan milik PT Brahman Perkasa Sentosa.
Informasi yang diperoleh, sejak sehari sebelum Lebaran sampai saat ini peternakan tersebut tidak melakukan kegiatan melepas/menjual ke rumah potong.
Untuk itu, kepolisian melakukan pemasangan garis polisi di lokasi serta mengamankan data dan dokumen terkait keluar-masuknya sapi.
Kemudian, dilakukan juga pemeriksaan terhadap saksi serta pemilik dari peternakan tersebut.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso, yang mendatangi lokasi pada Rabu (12/8) malam, mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan atas hal itu. "Jika ada pelanggaran maka akan ditindak lanjuti," ujarnya.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015