Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI terkait tindak pidana suap dan gratifikasi untuk melebihi kuota impor garam di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
"Penggeledahan di Kemenperin terkait adanya temuan dugaan penyimpangan importasi garam," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ajie Indra di Jakarta, Rabu.
Ajie menuturkan dugaan penyimpangan yang terjadi menyetujui batas impor garam padahal barang itu termasuk kategori larangan terbatas (Lartas).
Pemerintah membatasi impor garam agar pembuat garam domestik tidak merugi dengan aturan kuota impor garam harus menyerap 50 persen garam lokal.
Ajie mencontohkan kebutuhan garam di Indonesia sebanyak 15 ton dengan catatan 10 ton diambil dari petani lokal dan lima ton impor dari luar negeri.
Namun, kenyataan di lapangan terjadi sebaliknya lima ton garam lokal dan 10 ton garam impor.
Akibatnya, petani garam lokal merugi karena harus menurunkan harga di pasaran karena harus bersaing dengan produk impor.
"Jadi kemungkinan mafia impor garam," ungkap Ajie.
Penyidik menggeledah dan memeriksa beberapa saksi dari pihak Kemenperin RI berdasarkan temuan penyidikan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI terkait masa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Penyidik telah memeriksa empat saksi dari Kemenperin RI yakni K dan S berstatus sebagai saksi dengan tingkat jabatan sekelas Kepala Subdirektorat (Kasubdit) pada salah satu Direktorat Jenderal Kemenperin RI, serta staf berinisial W dan P.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015