Surabaya (ANTARA News) - DPD Partai Amanat Nasional Kota Surabaya mengaku tidak mengetahui keberadaan surat rekomendasi pencalonan pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror yang semestinya diserahkan ke KPU Surabaya pada Selasa (11/8).
"Sudah saya sampaikan apa adanya ke KPU bahwa saya dapat email dari DPP yang isinya rekomendasi. Sedangkan aslinya sedang diambil di Jakarta. Kemarin (Selasa, 11/8) yang ambil itu adalah utusannya Pak Abror, tapi sampai sekarang kok belum sampai," kata Ketua DPD PAN Surabaya Surat kepada Antara di Surabaya, Rabu.
Saat ditanya, kenapa yang mengambil utusannya Dhimam Abror, Surat mengatakan bahwa semua pengurus DPD PAN Surabaya sedang sibuk Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PAN Jatim di Kediri, sehingga meminta Abror mengambilnya sendiri di kantor DPD PAN di Jakarta.
"Abror kan sebagai calon, kalau calonnya sendiri yang ambil kan tidak apa-apa. Tapi kalau Abror menyuruh orang lain, itu saya tidak tahu. Mungkin itu kesibukannya Pak Abror," katanya.
Surat mengatakan Dhimam Abror menyuruh utusannya yang ada di Jakarta untuk mengambil rekomendasi itu.
"Utusannya siapa, saya belum tahu namanya siapa. Orang itu ada di Jakarta, ya, sekalian disuruh ambil rekomendasi itu," ujarnya.
Saat ditanya, kapan perkiraan surat rekomendasi itu datang, Surat mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu, kapan datangnya. Mestinya kan datang tadi malam kalau naik pesawat," katanya.
Jika rekomendasi itu hilang, Surat mengatakan pihaknya minta waktu KPU Surabaya untuk bisa minta lagi di DPP PAN.
"Nanti kebijakan KPU seperti apa. Hingga saat ini saya belum tanya KPU. Yang jelas itu sudah sesuai aslinya di DPP," ujarnya.
Mengenai hal ini, Surat mengaku kebingungan.
"Padahal niat saya agar Pilkada Surabaya 2015 itu terselenggara. Kita berdoa bersama, semoga itu terlaksana," katanya.
Bakal Calon Wali Kota Surabaya Dhimam Abror saat dikonfirmasi apakah surat rekomendasi itu ada padanya, namun ia enggan memberikan penjelasan lebih detail. "Saya cek dulu," katanya singkat.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya Wahyu Hariyadi sebelumnya mengatakan surat rekomendasi jenis dokumen Model B.1 KWK-Parpol dari DPP PAN untuk pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo dan Dhimam Abror bermasalah karena hanya di-"scan" atau tidak ada tanda tangan dan stempel basah.
Ia mengatakan jika bicara regulasi, maka semua dokumen persyaratan atau surat-surat harus asli dan disertai tanda tangan dan stempel basah.
Wahyu menjelaskan ada surat baku yang harus dilengkapi dalam waktu dekat seperti surat rekomendasi dari DPP, dukungan dari pengurus daerah atau cabang Surabaya serta surat pernyataan dari pasangan calon.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015