Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung enggan berbicara lebih lanjut soal putusan Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK) Yayasan Supersemar yang mengharuskan membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.
"Saya sedang dinas luar kota," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa.
Saat akan dikonfirmasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Widyo Pramono, namun sampai berita ini diturunkan dirinya enggan memberikan keterangan.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Soeharto sedang mempersiapkan langkah hukum pascaputusan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar.
"Oleh karena itu kami akan pelajari dengan seksama putusan tersebut untuk kemudian menentukan langkah apa," Juan Felix Tampubolon
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015