Jakarta (ANTARA News) - Polisi akan memeriksa pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bahan bakar minyak diesel di PT PLN (Persero) tahun 2010.
"Selain (kasus) kondensat, dia juga diperiksa untuk kasus lain," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Selasa.
Pada 7 Agustus 2015, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertolak ke Singapura guna memeriksa tersangka Honggo Wendratno dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT TPPI.
Rencananya dalam waktu dekat penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang akan terbang ke Singapura untuk memeriksa Honggo dalam kasus pengadaan bahan bakar minyak diesel.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu tersangka, mantan pejabat PLN berinisial NP.
Dalam pengusutan kasus tersebut, polisi juga telah memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan sebagai saksi. TPPI diketahui merupakan pemenang tender pengadaan bahan bakar minyak diesel untuk PLN.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015