Banyak yang tidak lazim ditemukan dari dokumen keduanya dan terpaksa diamankan."
Dumai (ANTARA News)- Kepolisian Resort Dumai Riau memutuskan hukuman dua pria mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) atau gadungan yang diamankan Intel Kodim setempat untuk menjalani wajib lapor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai AKP Herfio Zaki di Dumai, Senin, mengatakan, kedua BIN gadungan tersebut yang berinisial HA dan JU tidak cukup bukti untuk ditahan dan dijerat dengan pasal pidana.
"Selain itu sejauh ini belum ada pihak yang melaporkan aksi keduanya," kata dia kepada pers, Senin.
Dia menjelaskan, kepolisian terus mendalami temuan anggota masyarakat yang mengaku BIN tersebut karena belum ada pihak yang dirugikan dan bukti yang mengaitkan tindakan mereka di lapangan.
Polisi juga akan menelusuri Kartu Tanda Anggota (KTA) dan dokumen BIN yang dimiliki dua orang tersebut untuk mengetahui keaslian.
Dua pria yang mengaku sebagai anggota institusi dipimpin Sutiyoso tersebut diamankan aparat Kodim 0320 Dumai di ketika berada di Jalan Simpang Tetap Kecamatan Dumai Barat pada Jumat 7 Agustus pekan lalu.
Komandan Kodim 0320 Dumai Letkol (Kav) Afkar Mulya mengatakan, dua pria itu
mengaku BIN bertugas di Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, dan direkrut oleh anggota BIN berinisial RI, tapi saat dikonfirmasi ke pihak BIN Daerah Riau nama tersebut tidak ada.
Keganjilan lainnya juga terlihat dari kepemilikan KTA dan dokumen yang dimiliki
karena semestinya diterbitkan di Jakarta dan tidak terbukti keabsahannya dari BIN.
"Banyak yang tidak lazim ditemukan dari dokumen keduanya dan terpaksa diamankan," ujarnya.
Pewarta: Abdul Razak
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015