Dumai, Riau (ANTARA News) - Kepala Bidang P2 Bea Cukai Kantor Wilayah Riau Sumbar Agus Wahyono mengatakan narkoba jenis sabu seberat 4,69 kilogram yang disita aparat customer gabungan ditaksir senilai Rp6,7 miliar.
Dari upaya penyelundupan barang haram tersebut aparat turut mengamankan lima tersangka, terdiri dari tiga anak buah kapal berinisial AM selaku nakhoda, JR, ED dan dua penumpang FL warga Aceh dan IW asal Palu.
"Tim patroli laut BC 9002 yang tergabung dalam satgas patroli koordinasi Kastima XXI A berhasil mencegah masuk penyelundupan sabu sabu dan berhasil mengamankan lima orang tersangka," katanya dalam keterangan pers di Kantor BC Madya Pabean Dumai, Senin.
Dia menjelaskan, operasi penangkapan ini tidak terencana, karena kebetulan patroli gabungan tengah bertugas rutin melakukan pengawasan terhadap seluruh kapal angkut di perairan.
Namun petugas mencurigai sebuah kapal kayu kapal pengangkut tanpa nama
GT 7 yang berlayar dari Port Klang Malaysia menuju Kubu di sekitar Perairan Sinaboi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Benda yang diduga sabu tersebut akhirnya ditemukan tersimpan dalam empat buah tas koper milik tersangka yang disembunyikan di bagian palka belakang kapal.
"Setelah isi tas dibongkar kita menemukan benda berupa serbuk kristal bening diduga sabu dikemas dalam empat bungkus besar dan kecil," jelasnya.
Diduga dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi memanfaatkan jaringan human trafficking dan narkoba disembunyikan dalam kemasan tas herbal di dalam koper dengan cara membuat dinding palsu.
Atas perbuatan dugaan tindak pidana kepabeanan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar, ditambah undang-undang narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup.
Usai ekspos perkara, barang bukti narkoba dan lima tersangka kemudian dilimpahkan ke aparat kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut dan kapal kayu tanpa nama tersebut kini diamankan di dermaga Pokala Pelabuhan Dumai.
Pewarta: Abdul Razak
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015