Sanksi tersebut mulai denda materi hingga pencabutan keikutsertaan partai bersangkutan di daerah di mana partai politik tersebut enggan mendaftarkan kandidatnya pada ajang kontestasi kepemiluan lainnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, menyarankan agar partai politik yang tak mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015, diberi sanksi.
"Sanksi tersebut mulai denda materi hingga pencabutan keikutsertaan partai bersangkutan di daerah di mana partai politik tersebut enggan mendaftarkan kandidatnya pada ajang kontestasi kepemiluan lainnya," kata Muradi, di Jakarta, Senin.
Ia menilai parpol yang tak mengusung calon kepala daerah secara tidak langsung sudah menyandera demokrasi di Indonesia. Pilkada akan ditunda hingga 2017 bagi daerah yang tidak memiliki minimal dua pasangan calon kepala daerah.
Muradi mengatakan fungsi parpol dalam melakukan rekrutmen, mengakselerasi kehendak publik, hingga kaderisasi kepemimpinan politik harus selaras dengan hak konstitusi publik untuk memilih pemimpinnya.
Sehingga apabila kemudian partai politik abai dalam menjalankan kefungsian tersebut, sanksi bagi partai politik yang menyabot dan menyandera praktik pilkada serentak tersebut adalah keniscayaan untuk diterapkan.
Pengajar politik dan pemerintahan Unpad Bandung ini mengatakan, bila parpol tak mengusung calon dalam pilkada, maka fungsi parpol terancam disandera oleh kepentingan pragmatisme segelintir elite politik. Pragmatisme politik ini cenderung memanfaatkan celah peraturan terkait pilkada, baik di UU pilkada maupun peraturan KPU.
"Perpanjangan masa pendaftaran untuk tujuh daerah yang masih memiliki satu pasang calon juga dalam hemat saya tidak cukup membantu," ucapnya.
Ia menjelaskan, tahapan pemberian sanksi bisa dilakukan dengan dua skema. Pertama, skema berjenjang dengan basis penilaian penyelenggara pemilu, baik KPU kabupaten/kota maupun provinsi bersama Panwaslu kabupaten/kota dan Bawaslu Provinsi.
Pada skema ini, bisa saja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ikut dilibatkan. Rekomendasi sanksi ini juga perlu melibatkan unsur Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM agar menegaskan asas keterlibatan bersama.
Skema kedua, tambah dia, KPUD, Panwas atau Bawaslu bisa melakukan penilaian dengan membentuk semacam panel ahli yang berasal dari masyarakat untuk ikut terlibat dalam menilai partai-partai politik tersebut.
Sehingga, akan didapat penilaian yang berintegritas untuk merekomendasikan pencabutan keikutsertaaan partai bersangkutan di daerah tersebut melalui KPU, Bawaslu pusat dengan pelibatan DKPP ke pemerintah.
"Dua skema pemberian sanksi tersebut harus juga ditegaskan ada dalam Perppu sebagai respons dari kebuntuan atas praktik tidak sehat sejumlah partai politik di sejumlah daerah tersebut. Sehingga pilkada serentak bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya," kata Muradi.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015