Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jambi telah mengeksekusi dua terpidana kasus tindak korupsi proyek perawatan jembatan di Sarolangun tahun 2010, Syamsul Bahren dan Yudi Antariksa.
Kedua terpidana dieksekusi hari ini untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, kata Kasi Intelijen Kejari Jambi, Karya Graham Hutagaol, di Jambi Senin.
Keduanya dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), dimana keduanya dinyatakan bersalah dan telah divonis satu tahun penjara. Putusannya baru kita terima satu bulan lalu dan hari ini kedua terpidana dieksekusi.
"Kedua terpidana korupsi itu datang sendiri setelah kita lakukan pendekatan juga dengan keluarganya sehingga terpidana mau datang menyerahkan diri ke kantor Kejari Jambi," kata Graham.
Kedua terpidana korupsi Yudi dan Bahren oleh MA telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek perawatan jembatan senilai Rp1,5 miliar, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 282 juta.
Kedua terpidana itu telah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan pengadilan tahap pertama kedua terpidana dipidana satu tahun penjara dan didenda Rp50 juta dan apabila tidak membayar denda diganti dengan kurungan penjara 3 bulan penjara.
Kedua terpidana Yudi dan Bahren resmi menjalani hukumannya di Lapas Klas II A Jambi atas keputusan Mahkamah Agung terkait kasasi atas diri mereka.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015