... berapa puluh ribu batang anak pohon yang ditebang untuk dijadikan kayu cerucuk sebagai konstruksi dalam satu bangunan saja...
Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pontianak melarang penggunaan kayu cerucuk atau anak pohon untuk kontruksi bangunan, karena bisa mengancam kelestarian hutan dan lingkungan, kata Wali kota setempat Sutarmidji.

"Bayangkan, berapa puluh ribu batang anak pohon yang ditebang untuk dijadikan kayu cerucuk sebagai konstruksi dalam satu bangunan saja," kata Sutarmidji, di Pontianak, Senin.


Kayu cerucuk, berupa kayu dolken dengan diameter antara 10-20 sentimeter, yang lazim dipergunakan untuk kayu pondasi di sana. Kayu ini tahan pembusukan dari kadar keasaman tanah gambut setempat.


Sepertiga wilayah Kota Pontianak sebetulnya tidak berada di daratan Pulau Kalimantan melainkan di delta Sungai Kapuas, salah satu sungai purba di Tanah Air.


Pulau Kalimantan juga ternama sebagai asal kayu-kayu dan pohon-pohon top untuk keperluan bangunan, di antaranya pohon kayu besi, kayu jelutung, kayu merbau, dan lain sebagainya. Akan tetapi, pohon-pohon kayu itu perlu waktu sangat lama --hingga puluhan tahun-- untuk mencapai diameter memadai sebagai bahan bangunan.

Sejalan dengan larangan ini, pemerintah Kota Pontianak telah menegaskan, material penggantinya adalah pondasi beton.

"Larangan penggunaan kayu cerucuk untuk pondasi beton maupun sebagai sarana untuk pembangunan rumah toko, rumah maupun bangunan lainnya, agar penebangan anak-anak pohon semakin berkurang sehingga tidak mengancam kelestarian hutan dan lingkungan," ujarnya.

Sutarmidji menambahkan, dirinya paling tidak suka ada orang yang menebang pohon, terutama pohon-pohon pelindung yang ditanam instansi pemerintahan setempat.


Pada sisi lain, pembangunan fisik kota Pontianak begitu cepat dan masif. Sudah cukup banyak mal sekualitas kota besar beroperasi di sana, dengan akibat ikutan kemacetan kota terkhusus pada jam sibuk.

"Kalaupun ada penebangan pohon, harus ada izin dari saya, kalau tidak, berikan sanksi denda yang besarnya mencapai Rp2,5 juta atau disuruh menanam kembali pohon sebanyak sepuluh pohon untuk satu pohon yang telah ditebang," ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat Pontianak agar minimal menanam satu pohon di setiap pekarangan rumahnya, baik pohon yang ditanam sebagai pelindung maupun pohon-pohon yang bermanfaat, seperti pohon mangga, jambu, nangka, lengkeng dan lain sebagainya.

Pemerintah Kota Pontianak telah memprogramkan menanam sebanyak satu juta pohon untuk menghijaukan kota itu hingga 2016.

Saat ini pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak sedang menanam sebanyak 2.500 pohon damar di sepanjang Jalan Ahmad Yani Pontianak.

Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015