Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan tidak perlu penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pasangan calon kepala daerah tunggal karena pilkada tidak berada dalam kondisi darurat.
"Perppu bisa dikeluarkan jika pilkada dalam kondisi darurat. Saat ini tidak bisa dikatakan darurat karena daerah dengan pasangan calon tunggal hanya tujuh dari total 269 wilayah," ujar Fadli dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan, jika pilkada ditunda di daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon, tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan sebab akan ada sistem pejabat pelaksana tugas (plt.).
"Saya kira akan ada mekanisme plt. jika tidak ada kepala daerah akibat penundaan hingga 2017," katanya.
Fadli merasa pemerintah agak memaksakan pelaksanaan pilkada, 9 Desember 2015. Padahal, menurut dia, DPR dan KPU sebenarnya ingin melaksanakan putaran pertama pilkada serentak pada bulan Juni 2016.
"Kenapa dipaksakan pada tahun 2015? Hal ini membuat kita agak tergesa-gesa dalam persiapan," tuturnya.
Permasalahan yang perlu diantisipasi, lanjut Fadli, jika pada masa depan tidak ada calon kepala daerah sama sekali di semua wilayah.
"Antisipasi dan persiapan itu penting. Undang-undang itu dibuat untuk jangka panjang, bukan satu periode saja," tutur Fadli.
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015