Kepada para pejabat yang belum sempat melaporkan gratifikasi yang diterima, saya minta agar segera dilaporkan. Kalau tidak lapor, maka hukumannya akan lebih besar dibandingkan korupsi,"

Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

"Kepada para pejabat yang belum sempat melaporkan gratifikasi yang diterima, saya minta agar segera dilaporkan. Kalau tidak lapor, maka hukumannya akan lebih besar dibandingkan korupsi," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu, hukuman bagi penerima gratifikasi lebih berat dibandingkan dengan tindak korupsi karena seluruh harta yang dimiliki akan disita oleh negara.

"Kalau korupsi, hukumannya adalah dipenjara, kemudian harus mengembalikan uang negara. Tapi kalau menerima gratifikasi, menerima suap, maka hukumannya seluruh harta akan disita, atau dengan kata lain dimiskinkan," ujar Ahok.

Sementara itu, dia menuturkan sejauh ini sudah cukup banyak pejabat di lingkungan Pemprov DKI yang telah melaporkan gratifikasi yang telah diterima kepada bagian pengendalian gratifikasi di Inspektorat DKI Jakarta.

"Berdasarkan laporan yang saya terima, sampai dengan saat ini sudah banyak pejabat yang melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke bagian Inspektorat. Beberapa diantaranya merupakan pejabat teras," tutur Ahok.

Berdasarkan laporan yang diterima, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan gratifikasi yang diterima itu merata. Artinya, tidak hanya pada tataran pejabat saja, tetapi hingga anak buah.

"Gratifikasi itu seperti hujan yang merata dan dapat dinikmati oleh semua orang. Jadi, yang dapat gratifikasi itu ternyata bukan cuma pejabat saja, tetapi juga sampai ke tingkat bawah, merata di semua golongan," ungkap Ahok.

Untuk itu, dia pun mengimbau kepada seluruh pegawai, baik pejabat maupun staf untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Terlebih, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diterima sudah cukup besar.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015