Tidak ada jalan keluar yang lebih tepat, yang tidak akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari sekaligus masalah politik, selain pemerintah menerbitkan Perppu,"

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pilkada serentak merupakan solusi terbaik mengatasi persoalan calon tunggal.

"Tidak ada jalan keluar yang lebih tepat, yang tidak akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari sekaligus masalah politik, selain pemerintah menerbitkan Perppu," katanya dalam sebuah diskusi publik di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat.

Melihat proses politik di lapangan, Arif mengaku tidak yakin pembukaan kembali pendaftaran (9-11 Agustus 2015) di tujuh daerah oleh KPU dapat mengatasi masalah pemenuhan sekurang-kurangnya dua pasangan calon dalam pilkada serentak.

Dia berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan suatu skenario yang sengaja dibuat di tingkat lokal sebagai langkah politik dari suatu pihak yang tidak mampu mengalahkan kandidat kuat berdasarkan beberapa aspek, seperti instrumen survei, kekuatan dana, dukungan masyarakat, dan legitimasi kultural.

Pasangan calon yang tidak berani menantang berharap penundaan mampu memberikan cukup waktu untuk mampu membangun kekuatan sampai saatnya kembali ada kesempatan untuk pemilu.

Arif juga berpendapat bahwa PKPU Nomor 12 Tahun 2015 yang menunda pilkada apabila hanya ada satu calon tidak ada dasar hukumnya.

"Pemilu susulan itu peraturannya bukan karena kurangnya pasangan calon," ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Terobosan hukum yang kuat legitimasinya, menurut Arif, adalah Perppu atau perubahan terhadap UU. Dia beranggapan bahwa penerbitan Perppu oleh pemerintah dinilai lebih praktis.

"Upaya Bawaslu hanya sebagai obat sementara yang diharapkan mudah-mudahan ada kesadaran dari parpol," katanya.

Komisi Pemilihan Umum memutuskan membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tujuh kabupaten-kota yang hanya terdapat satu pasangan calon, yaitu Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap serentak pada 9 Desember 2015.

Perubahan tersebut memasukkan kegiatan sosialisasi selama tiga hari yaitu 6-8 Agustus 2015. Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon dilakukan selama tiga hari yaitu 9-11 Agustus 2015.

Pewarta: Calvinantya Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015